WKMS Blangpidie Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan

Tindak Pidana Umum Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19

di Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya

 

www.ms-blangpidie.go.id

 

          Memenuhi Surat Undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor B-520/L.1.28/Eku/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 lalu sekitar pukul 09.00 WIB, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Umum Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 yang diadakan di Ruang Kerja Kejari Aceh Barat Daya. Dalam rapat tersebut turut hadir para tamu undangan lainnya yaitu Ketua PN Blangpidie, Wakalpolres Aceh Barat Daya beserta anggota, Kalapas Blangpidie Klas III beserta anggota dan pihak tuan rumah Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya sendiri yang dihadiri langsung oleh Kejari Aceh Barat Daya, Nilawati, S.H., M.H didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Abdya serta beberapa orang staf Kejari lainnya.

Dalam penyampaiannya dihadapan para tamu undangan yang hadir, Kejari Abdya memaparkan bahwa rapat koordinasi kali ini bertujuan untuk menyatukan visi dan persamaan persepsi bahwa dalam masa tanggap darurat penyebaran Covid-19 ini tupoksi utama dari masing-masing lembaga harus tetap berjalan dengan maksimal dan dapat terlaksana dengan baik tentunya dengan tetap mengacu kepada Hukum Acara serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut Kejari Abdya menyampaikan bahwa untuk sementara waktu menjelang situasi normal kembali, maka persidangan terhadap perkara-perkara pidana umum dan perkara-perkara jinayat yang akan disidangkan oleh JPU Kejari Abdya di Pengadilan Negeri Blangpidie dan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie akan dilaksanakan secara daring melalui media teleconference. Atas keinginan dari pihak Kejari Abdya tersebut, WKMS Blangpidie, KPN Blangpidie, Wakapolres Abdya dan Kalapas Blangpidie Klas III menyatakan sangat mendukung dengan keinginan dari pihak Kejari Abdya tersebut serta akan menyediakan fasilitas-fasilitas apa saja yang nantinya dibutuhkan agar persidangan secara elektronik dapat terlaksana dengan baik di instansi masing-masing.

WhatsApp Image 2020 03 30 at 11.27.46

Secara terpisah ketika dimintai tanggapannya oleh Tim Redaksi, atas keputusan dari Rapat yang baru saja diadakan di Kantor Kejari Abdya tersebut, WKMS Blangpidie mengatakan bahwa apa yang diinginkan oleh pihak Kejari Abdya tersebut sudah sejalan dengan Surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor W1-1108/HM.01/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal Persidangan Perkara Jinayat dalam Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 dimana dalam surat tersebut memerintahkan agar dalam penanganan persidangan perkara Jinayat dilakukan secara elektronika menggunakan media teleconference serta tetap berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat;

Labih lanjut WKMS Blangpidie mengatakan bahwa setelah rapat selesai langsung dilaksanakan uji coba melalui media teleconference secara bersama-sama oleh Kejari Abdya, Pengadilan Negeri Blangpidie, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie dan Lapas Blangpidie Klas III. Dalam uji coba teleconference yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, instansi yang terlibat sukses terhubung karena sudah didukung oleh perangkat dan fasilitas yang sangat baik dari masing-masing instansi tersebut sehingga kesemuanya menyatakan sudah siap dan sangat mendukung pelaksanaan sidang perkara pidana umum dan perkara jinayat secara elektronik. Semoga wabah ini segera berakhir dan situasi akan normal kembali, Ayo bersama-sama kita Lawan Corona !!! (Tim Redaksi MS Blangpidie).