
Rangkasbitung (3/1/2023) Pada tahun 2022 yang lalu, Pengadilan Agama Rangkasbitung telah memutus sejumlah 1500 perkara, yang terdiri dari perkara perceraian berjumlah 1370 perkara, itsbat nikah 84 perkara, dispensasi kawin 19 perkara, dan sisanya perkara lainnya. Perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak isteri mendominasi dari perkara lainnya yakni mencapai 1129 perkara.
Dari jumlah data tersebut, umur seorang isteri yang mengajukan perceraian relative berbeda, namun jika digolongkan dalam beberapa kategori usia, yakni usia 18-25 tahun, 26-30 tahun, dan 30 tahun ke atas. Dari data tersebut, dapat terlihat bahwa pengajuan perceraian yang berusia di atas 30 tahun berjumlah 554 perkara, usia 26-30 tahun berjumlah 305 perkara dan usia muda yakni 18-25 tahun berjumlah 270 perkara.
Jika dilihat dari data tersebut, maka usia 30 tahun ke atas yang mengajukan perceraian sedikit lebih dominan yakni mencapai 49,07 %, sementara itu umur 25-30 tahun mencapai 27,015 %, dan usia 25 tahun ke bawah mencapai 23,915%. Walaupun demikian, angka perceraian pada usia muda tersebut termasuk relative tinggi karena ada sekitar 270 pasangan muda yang berakhir di dengan perceraian.
Ada beberapa faktor yang melandasari para pemohon untuk mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Rangkasbitung yang dimulai dengan permasalahan ekonomi, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), adanya perselingkuhan, judi, suka minum-minuma keras, dan faktor-faktor lainnya.
Oleh sebab itu, dengan termasuk tingginya angka perceraian diusia produktif tersebut perlu diupayakan konseling kepada pasangan yang massif kepada pasangan yang bakal melangsungkan pernikahan, sehingga angka perceraiaun maupun dispensasi nikah dapat diminimalisasi atau dicegah di usia muda tersebut.
penulis: Gushairi, S.H.I., MCL.
http://pa-rangkasbitung.go.id/pa-website/berita-seputar-peradilan/722-23-9-pasangan-muda-berujung-perceraian