Normal 0 false false false IN X-NONE AR-SA /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:IN;}

 

Tangerang, 15 Maret 2024, di tengah kondisi berpuasa, Hakim, Panitera dan Panitera Pengganti PA Tangerang tetap semangat dalam mengikuti bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama secara daring di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Tangerang.

 

 

Kondisi berpuasa tidak membuat Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tangerang menyurutkan niat untuk menambah wawasan mengenai hal teknis yudisial. Terlebih lagi, narasumber bimbingan teknis kali ini adalah Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI.

 

 

Bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tersebut bertema Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung RI dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama dengan narasumber Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Y.M. Prof. Amran Suadi.

 

 

Acara dimulai dengan sambutan yang diberikan oleh Plt. Dirjen Badan Peradilan Agama, Bambang Hery Mulyono. Bambang berharap agar seluruh tenaga teknis yang hadir bersungguh-sungguh menyimak dan mengikuti bimbingan teknis sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan jajaran peradilan agama dapat terus belanjut. Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memohon pamit sebagai Plt Dirjen Badan Peradilan Agama dan mengakhiri sambutan dengan membuka bimbingan teknis secara resmi.

 

 

Acara berlanjut dengan agenda inti yaitu penyampaian materi oleh narasumber dengan dimoderatori oleh Dr. Mardi Candra yang saat ini menjabat sebagai Panitera Muda/Askor Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Dalam materinya, Prof Amran sebagai narasumber memaparkan tujuan pemberlakuan sistem kamar di Mahkamah Agung dan tujuan pemberlakuan hasil rumusan rapat pleno Kamar. Disamping itu, Amran juga menerangkan hal lainnya terkait dengan penerapan hasil pleno Kamar. Pemaparan singkat dari Amran ditanggapi serius oleh peserta bimbingan teknis. Tidak sedikit peserta bimbingan teknis yang mengajukan pertanyaan terkait dengan permasalahan yang dialami peserta di satuan kerja. Begitu pula dengan para peserta bimbingan teknis dari Pengadilan Agama Tangerang. Diskusi yang terjadi di antara peserta mengenai materi dan tanya jawab bimbingan teknis memenuhi Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Tangerang.

 

 

Mengakhiri bimbingan teknis, Amran meminta agar para hakim menerapkan aturan yang sudah diberikan Mahkamah Agung karena posisi hakim peradilan agama merupakan hakim dalam kelembagaan. Namun, Amran menegaskan dengan mengikuti aturan dari Mahkamah Agung bukan berarti mematikan kemandirian hakim.

 

“Silakan, sepanjang ada argumentasinya, ada alasan hukumnya dan kita bisa mengemukakan kenapa kita berselisih dengan hasil pleno kamar itu. Bukan berarti kemandirian hakim dimatikan, “ucap Amran.

 

“Sering saya mengatakan, kalau yang sudah diputus berdasarkan ijtihad, silakan. Tetapi, kita sebagai hakim, sepanjang tidak lemah pemikiran kita, lalu kita hanya membedakan saja. Itu yang menjadi persoalan, “ tambah Amran.

 

Kegiatan bimbingan teknis tersebut merupakan bimbingan teknis terakhir dari Prof Amran secara daring dan dihadiri tenaga teknis di seluruh satuan kerja peradilan agama, baik tingkat pertama maupun banding.

 

“Mudah-mudahan kita bisa selaraslah antara SEMA sebagai pedoman kita, yurisprudensi sebagai pedoman kita, karena kita ini hakim dalam kelembagaan, bukan hakim di luar kelembagaan, “pesan