Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Sosialisasikan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Acara PKK Singingi Hilir

Teluk Kuantan, 28 Februari 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id
Teluk Kuantan, 28 Februari 2024 - Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Genius Virades, menjadi narasumber pada acara pertemuan rutin ibu-ibu PKK Kecamatan Singingi Hilir. Pertemuan yang diselenggarakan di ruang aula kantor desa Suka Damai PKK Kecamatan Singingi Hilir ini berfokus pada sosialisasi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pencegahan pernikahan anak pada usia dini.

Dalam penyampainnya, Genius Virades menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak, terutama dalam konteks perceraian yang seringkali memberikan dampak yang signifikan pada keduanya. Ia juga menyoroti dampak negatif dan bahaya pernikahan pada usia dini serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.
Setelah sesi pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dapat mengajukan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua PA Teluk Kuantan. Para ibu PKK terlihat antusias dan aktif dalam berdiskusi, menunjukkan keseriusan mereka dalam memahami isu-isu hak perempuan dan anak.

Dengan kehadiran Wakil Ketua PA Teluk Kuantan sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian serta dapat berperan aktif dalam mencegah pernikahan dini di Kecamatan Singingi Hilir. (RN_PATlk)