
Tanjungpinang – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Tanjungpinang. Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., yang bertindak sebagai mediator, kembali berhasil memfasilitasi proses mediasi dengan capaian mediasi berhasil dan mediasi berhasil sebagian pada sejumlah perkara yang ditanganinya.
Keberhasilan tersebut mencerminkan optimalisasi fungsi mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah dan mufakat. Dalam setiap proses mediasi, mediator berperan aktif membangun komunikasi yang terbuka, menjaga suasana yang kondusif, serta mendorong para pihak untuk menemukan solusi yang dapat diterima bersama.
Melalui pendekatan yang mengedepankan prinsip netralitas, kerahasiaan, dan keadilan, proses mediasi berlangsung secara efektif sehingga menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan para pihak. Pada perkara dengan status mediasi berhasil, seluruh pokok sengketa dapat diselesaikan melalui kesepakatan. Sementara itu, pada perkara dengan status mediasi berhasil sebagian, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terhadap sebagian pokok sengketa sehingga dapat mempersempit ruang perselisihan dalam proses persidangan selanjutnya.
Capaian ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Tanjungpinang dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan melalui penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berorientasi pada perdamaian. Mediasi tidak hanya memberikan kepastian hukum yang lebih efisien, tetapi juga membuka ruang bagi para pihak untuk mempertahankan hubungan baik dan menghindari konflik yang berkepanjangan.
Pengadilan Agama Tanjungpinang terus mendorong optimalisasi pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang modern, humanis, dan berintegritas. Diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui jalan damai, sehingga memberikan manfaat yang nyata bagi para pencari keadilan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.