Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak Sidang keliling di Kantor Urusan Agama Kecamatan Geragai

Muara Sabak | PA Muara Sabak
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya._">
UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan. Aturan baru ini berpotensi menambah panjang daftar permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Muara Sabak. Dalam aturan baru disebutkan, pasangan yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Sedangkan dalam aturan terdahulu ada beda batas minimal usia antara calon pengantin perempuan dan laki-laki. Bagi pengantin perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun (as).