
Tanjungpinang – Senin 03 Agustus 2026 Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas I A Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., C.Md., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Sidang di Luar Gedung yang dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Tanjungpinang dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pelayanan hukum, khususnya terkait perubahan data kependudukan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas I A Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., C.Md., menyampaikan materi mengenai pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur perubahan data kependudukan yang memerlukan dasar hukum berupa penetapan atau putusan pengadilan. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat mengenai tahapan serta mekanisme yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disampaikan bahwa perubahan data kependudukan merupakan hal yang penting karena data kependudukan menjadi salah satu dasar dalam berbagai keperluan administrasi masyarakat. Dalam kondisi tertentu, perubahan data tersebut membutuhkan penetapan atau putusan pengadilan sebagai dasar hukum untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang dalam administrasi kependudukan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai peran Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum melalui produk pengadilan. Masyarakat juga diharapkan dapat mengetahui kapan suatu perubahan data memerlukan proses hukum di pengadilan serta dokumen dan prosedur yang perlu dipersiapkan.

Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan diharapkan dapat semakin mendekatkan akses layanan peradilan kepada masyarakat. Dengan dilaksanakannya pelayanan di lokasi yang lebih mudah dijangkau, masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum secara lebih efektif dan efisien.
Kegiatan yang berlangsung di MPP ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Tanjungpinang dengan instansi pelayanan publik lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih terpadu kepada masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan berbagai kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan produk pengadilan dan data kependudukan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pengadilan Agama Tanjungpinang Kelas I A berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur yang harus ditempuh dalam melakukan perubahan data kependudukan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan, sehingga proses administrasi dapat berjalan dengan tertib, mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.