[Cilegon 16/06/2022] Wakil Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung YM Ibu Nur Chotimah, S.H.I., M.A. bersama Panitera Muda Gugatan Rendhi Renaldhi, S.H. menghadiri kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Jakarta dan MOU Kantor Wilayah Kemnkumham DKI Jakarta dengan PT Banten dan PTA Banten yang diselenggarakan di Hotel Aston Cilegon.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Bc.I.P., S.I.P., M.S.i menyampaikan , "Kemenkumham harus bersinergis dengan Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Agama Banten, karena saat ini kurator balai harta peninggalan belum populer di masyarakat ketimbang kurator swasta".
Perlu di ketahui bahwa Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan Unit Pelaksana Teknis berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, namun secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.
Penting nya kegiatan MOU Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dengan Kemenkumham untuk melakukan sinergitas agar Hak kepada anak di bawah umur yang tidak memiliki kekuasaan orangtua agar mendapat pengawasan perwalian dari Balai Harta Peninggalan.
Kerjasama Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dengan Balai Harta Peninggalan adalah berkaitan dengan penetapan-penatapan yang berhubungan dengan permohonan pengampuan, perwalian, ketidakhadiran dan kepailitan. Penetapan dari permohonan dan salinan penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan wajib diberikan kepada Balai Harta Peninggalan bersamaan dengan Pemohon mendaftar pada BHP dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah pengajuan pendaftaran, Pegawai BHP akan melakukan pemanggilan kepada Pemohon untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara Penghadapan dan Berita Acara Pencatatan Harta.
Adapun dasar hukum dari perwalian sendiri meliputi:
- Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28B ayat (2)
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 362-366
Pengajuan perwalian memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya:
- Surat Permohonan
- Penetapan Pengadilan
- Akta Kematian
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak
- Surat Nikah
- KTP Wali Anak
- Surat Keterangan Wasiat (bila ada)
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
- Bayar PNBP
Kegiatan yang selesai pukul 10:30 WIB ini di akhiri dengan pembacaan doa secara bersama.
Penulis : M. Badrul Safaat,S.Kom.