Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat untuk perkara register nomor 798/Pdt.G/2024/PA.Kis pada Kamis, 25 Juli 2024. Sidang ini dilaksanakan di Dusun I Sei Alim Hasak, Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Sidang Pemeriksaan Setempat ini dipimpin oleh Y.M. Wakil Ketua PA Kisaran, Ibu Dr. Helmilawati, S.H.I., M.A. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait perkara yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Kisaran.
Dalam sidang tersebut, tim majelis hakim bersama pihak-pihak yang terkait dalam perkara hadir langsung di lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi fakta-fakta yang relevan dengan perkara. Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keakuratan dan keadilan dalam proses persidangan.
Wakil Ketua PA Kisaran, Ibu Dr. Helmilawati, S.H.I., M.A., menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan objektif mengenai kondisi lapangan yang berkaitan dengan perkara. "Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, kita dapat melihat secara langsung situasi dan kondisi yang menjadi objek sengketa, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta yang ada," ujarnya.
Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat ini juga menunjukkan komitmen PA Kisaran dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal dan berkeadilan kepada masyarakat. Dengan turun langsung ke lapangan, majelis hakim dapat lebih memahami konteks perkara dan memberikan putusan yang sesuai dengan keadilan substantif.
Pengadilan Agama Kisaran terus berupaya untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesionalisme dan integritas tinggi, guna memastikan bahwa setiap perkara yang masuk dapat diselesaikan dengan adil dan tepat waktu. (nrl)

