Kabanjahe | pa-kabanjahe.go.id
Di pagi hari ini yang tadinya mendung berubah menjadi cerah kembali dengan ditandai berhasilnya dua hati yang tadinya patah menjadi bersatu kembali. Hal yang sama terjadi pada perkara nomor 9/Pdt.G/2021/PA.Kbj dimana penggugat yang telah mendaftarkan gugatannya pada tanggal 12 Januari 2021 lalu telah mencabut perkaranya pada hari ini (20/1/21).
Dicabutnya gugatan penggugat tersebut lantaran telah melalui proses mediasi pada hari ini dan mencapai kata damai. Yang bertindak sebagai Hakim Mediator atas perkara tersebut ialah Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Ibu Sri Armaini, S. HI., MH. Saat ditemui diruang kerjanya beliau menyampaikan rasa senang dapat menyatukan kembali dua hati menjadi satu.
Mediasi yang dilaksanakan pada hari ini ialah mediasi pertama yang dilaksanakan di tahun 2021 dan alhamdulillah berhasil dan penggugat mencabut perkaranya. Semoga dengan berhasilnya mediasi ini menjadi awal yang baik untuk mediasi selanjutnya di Pengadilan Agama Kabanjahe dan berhasil mencapai kata damai. Aamiin. (NRL)


