Baturaja, 10 Desember 2025
Sebuah capaian penting kembali diraih Pengadilan Agama Baturaja melalui keberhasilan proses mediasi dalam perkara perceraian. Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja yang juga berperan sebagai hakim mediator, YM. Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.M., sukses mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 711/Pdt/2025/PA.Bta yang terdaftar secara e court pada Pengadilan Agama Baturaja
Mediasi yang berlangsung pada hari Rabu 10/12 di ruang mediasi Pengadilan Agama Baturaja itu berjalan dalam suasana serius, namun tetap kondusif. Dari awal proses, mediator secara aktif mengarahkan dialog antara pemohon dan termohon agar kedua belah pihak dapat mengungkapkan keluhan serta harapan masing-masing secara terbuka. Kehadiran kuasa hukum dari kedua pihak turut membantu memberikan pandangan yang lebih objektif bagi klien mereka, sehingga komunikasi dapat berjalan dengan baik.
Selama proses mediasi, YM. Aman memberikan kesempatan yang sama kepada kedua pihak untuk menyampaikan permasalahan yang menjadi pemicu retaknya hubungan rumah tangga mereka. Melalui pendekatan persuasif, beliau mendorong kedua belah pihak untuk melihat kembali fondasi pernikahan yang pernah mereka bina, termasuk dampak emosional dan sosial yang mungkin timbul apabila perceraian benar-benar terjadi. Pendekatan tersebut terbukti efektif dalam membangun kembali ruang dialog yang sebelumnya tertutup akibat konflik berkepanjangan.
Setelah melalui beberapa tahap perundingan, suasana mediasi perlahan mencair. Pemohon dan termohon akhirnya mulai menemukan titik temu mengenai permasalahan yang mereka hadapi. Proses komunikasi yang sebelumnya buntu kini berubah menjadi diskusi konstruktif yang mengarah pada upaya mempertahankan rumah tangga. Pada akhirnya, kedua belah pihak sepakat memilih jalan damai dan memutuskan untuk tidak melanjutkan proses perceraian, sebuah keputusan yang disambut baik oleh hakim mediator maupun kuasa hukum masing-masing.
Keberhasilan mediasi ini kembali menegaskan pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan konflik keluarga. Selain menjadi solusi cepat dan efektif, mediasi juga memberikan ruang bagi pasangan untuk mengevaluasi kembali keputusan mereka dan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masa depan keluarga. Pengadilan Agama Baturaja sendiri terus mendorong proses mediasi sebagai salah satu upaya utama menyelesaikan sengketa secara damai, terutama dalam perkara yang menyangkut keharmonisan rumah tangga.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini, Pengadilan Agama Baturaja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang tidak hanya berorientasi pada putusan, tetapi juga pada upaya menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keutuhan keluarga. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus inspirasi bagi pasangan lain yang menghadapi permasalahan serupa, bahwa selalu terdapat ruang untuk berdamai demi kebaikan bersama.