
Pembinaan Teknis tersebut dimulai pukul 18.00 WIB s.d. selesai di Hotel Meruorah Komodo Labuan Bajo dan diikuti oleh satuan kerja di empat lingkungan peradilan. Adapun narasumber yang dihadirkan adalah Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan para Ketua Kamar Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Ketua MA mengatakan Perma Nomor 8 Tahun 2016, setiap atasan langsung wajib melakukan pengawasan kepada bawahannya yang meliputi:
- Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
- Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan
- Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
- Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
- Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.
Semoga melalui Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial ini dapat meningkatkan kompetensi tenaga teknis, meningkatkan pengawasan internal dan pada akhirnya memaksimalkan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat. (Tim IT PA Binjai)