
Adapun narasumber yang dihadirkan adalah pembicara dari FCFCOA, Ditjen Badilag MA-RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), PA Cirebon, dan Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka). Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) adalah salah satu mitra pembaruan penting bagi Mahkamah Agung RI dalam memperkuat akses keadilan terutama untuk perempuan dan anak.
Secara yuridis formal Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur penanganan dan penyelesaian perkara dispensasi nikah atau dispensasi kawin. Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun. Namun bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Ibu Nur Djannah Syaf sebagai Direktur pembinaan Administrasi Peradilan Agama menyampaikan slogan, “Stop anak melahirkan anak, Stop kebodohan melahirkan kebodohan, Stop kemiskinan melahirkan kemiskinan”. Beliau juga menyampaikan bahwa keberhasilan program pencegahan perkawinan anak seyogyanya melibatkan 18 (delapan belas) instansi dan lembaga. Acara kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab, lalu diakhiri dengan kesimpulan dari moderator. (Tim IT PA Binjai)