Pengadilan Agama Pematangsiantar turut hadir dalam kegiatan Diskusi Wakaf yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Bank Indonesia (BI) dan Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar. Kegiatan ini digelar di Gedung Bank Indonesia Pematangsiantar dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta sinergi dalam pengelolaan wakaf demi kemaslahatan umat.

Diskusi ini membahas berbagai topik strategis, antara lain pemanfaatan aplikasi SATU WAKAF dalam pengelolaan wakaf secara digital, pentingnya sosialisasi tentang peran Nazhir (pengelola wakaf), serta berbagai isu keumatan yang berkaitan dengan optimalisasi aset wakaf agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti Pimpinan Bank Indonesia Pematangsiantar, Pimpinan Bank Sumut Syariah, perwakilan dari Komisi Hukum MUI, dan Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar. Keterlibatan lembaga peradilan agama menjadi krusial mengingat sengketa wakaf merupakan kewenangan peradilan agama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 49 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat sinergi antar-lembaga dalam upaya memajukan pengelolaan wakaf serta memberikan pemahaman hukum yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam.



Tim IT PA Pematangsiantar