Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pada senin, 12 Februari 2024, Mediator Pengadilan Agama Kisaran, Bapak Ulanda HL Manurung melaksanakan mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran.

Mediasi hari ini ialah perkara dengan register nomor 233/Pdt.G/2024/PA.Kis dengan hasil berhasil sebagian.

Keberhasilan tersebut yaitu disepakatinya Nafkah Anak pasca perceraian oleh pihak pemohon, dimana pemohon dan termohon tetap melanjutkan proses perceraian.

Mediator non Hakim telah berupaya semaksimal mungkin dalam menempuh upaya perdamaian tersebut dan alhamdulillah nafkah anak berhasil disepakati dalam proses mediasi ini. (nrl)