
Pontianak, 30 Juli 2026 – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pencari keadilan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pengadilan Agama Pontianak menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp1.000.000,- kepada salah satu pihak berperkara dalam Perkara Nomor 109/Pdt.G/2026/PA Ptk. Penyerahan bantuan dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Pontianak dan disaksikan oleh jajaran pimpinan serta pengurus UPZ Pengadilan Agama Pontianak.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian kepada pihak yang mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak dipenuhinya kewajiban nafkah anak oleh mantan suami, meskipun telah terdapat putusan Pengadilan Agama Pontianak yang mewajibkan pemberian nafkah kepada anak-anak. Hingga saat ini, putusan tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup anak.

Penyaluran bantuan ini merupakan implementasi nyata dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Pontianak dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pontianak. Kerja sama tersebut bertujuan menghadirkan solusi kemanusiaan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya para pencari keadilan yang menghadapi kondisi sosial dan ekonomi yang memerlukan perhatian.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Pengadilan Agama Pontianak menyampaikan bahwa kehadiran UPZ tidak hanya berfungsi sebagai pengelola dana zakat, infak, dan sedekah dari aparatur Pengadilan Agama Pontianak, tetapi juga menjadi sarana untuk menyalurkan amanah tersebut kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Program ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pontianak dalam menghadirkan pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memiliki nilai kepedulian sosial.
Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar anak-anak yang terdampak akibat tidak terlaksananya kewajiban nafkah sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan. Meskipun nilainya tidak sepenuhnya menggantikan hak yang seharusnya diterima, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga untuk sementara waktu.
Pada kesempatan yang sama, penerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada UPZ Pengadilan Agama Pontianak atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Dalam testimoninya, ia mengungkapkan bahwa bantuan tersebut sangat berarti bagi dirinya dan anak-anaknya, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah kondisi yang sedang dihadapi.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada UPZ Pengadilan Agama Pontianak atas bantuan yang diberikan. Bantuan ini sangat membantu saya dan anak-anak. Semoga seluruh pihak yang telah membantu mendapatkan balasan kebaikan dari Allah SWT," ungkap penerima bantuan dengan penuh haru.
Ketua dan jajaran Pengadilan Agama Pontianak berharap program penyaluran bantuan melalui UPZ dapat terus berjalan secara berkesinambungan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Sinergi bersama BAZNAS Kota Pontianak diharapkan semakin memperluas manfaat zakat sehingga dapat menjangkau lebih banyak penerima yang layak.
Melalui program ini, Pengadilan Agama Pontianak kembali menegaskan bahwa fungsi lembaga peradilan tidak hanya memberikan kepastian hukum melalui putusan, tetapi juga berupaya menghadirkan nilai-nilai keadilan, kepedulian, dan kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semangat berbagi dan gotong royong menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.