Upaya Preventif PA Bangkinang dalam Melindungi Keselamatan Para Hakim di Persidangan

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Selasa (29/11/2022) Pengadilan Agama Bangkinang pengeboran secara permanen papan nama Majelis Hakim. Pengeboran secara permanen papan nama nama Majelis Hakim ke meja persidangan ini merupakan upaya preventif Pengadilan Agama Bangkinang untuk melindungi keselamatan Majelis Hakim di ruang persidangan dari kejadian yang tidak diinginkan.
Langkah preventif ini diambil Pengadilan Agama Bangkinang menyusul kejadian di Pengadilan Agama Lumajang, dimana salah satu Majelis Hakim, yaitu Drs. Zulkifli (Hakim Ketua) dilempar kursi oleh Tergugat setelah pembacaan putusan perkara perceraian pada Kamis (20/10/2022). Kejadian ini bermula dari sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan perceraian. Setelah pembacaan putusan selesai, tergugat berinisial SD tidak terima dan marah terhadap mantan istrinya (penggugat). SD bersikeras tidak ingin berpisah dan melampiaskan kemarahannya terhadap mantan istrinya tersebut dengan menganiaya menggunakan kursi besi di dalam ruang sidang PA Lumajang.
Usai menganiaya mantan istrinya, SD kemudian melempar kursi ke hakim Zulkifli. Meski sempat menghindar, namun ujung kaki kursi mengenai pipi sebelah kiri pas dibawah mata. Akibatnya, Hakim Zulkifli mengalami luka sobek dan harus mendapatkan tiga jahitan.

Semoga upaya preventif ini dapat mencegah kejadian tersebut terjadi di Pengadilan Agama Bangkinang, karena benda - benda yang bisa menjadi senjata yang mengancam keselamatan Majelis Hakim sudah terpasang permanen. Dengan demikian benda - benda tersebut tidak dapat digunakan jika ada para pihak yang tidak berkenan mengenai hasil putusan Majelis Hakim dan tersulut emosinya sehingga melakukan kekerasan fisik baik kepada salah satu pihak ataupun kepada Majelis Hakim. (ES/TimITPABkn)