Tembilahan – Proses mediasi dalam perkara perdata gugatan dengan register nomor 54/G/2026 di Pengadilan Agama Tembilahan berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak. Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., dan dihadiri oleh penggugat serta tergugat yang masing-masing didampingi oleh kuasa hukum mereka, bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Tembilahan, Senin 09 Maret 2026.Dalam proses mediasi tersebut, para pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sebagian permasalahan secara musyawarah. Kesepakatan yang berhasil dicapai meliputi hak asuh anak, biaya nafkah anak, serta nafkah iddah bagi istri.

Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi salah satu bentuk implementasi upaya perdamaian yang diutamakan dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan mediasi yang berlaku di lingkungan peradilan.

Sementara itu, untuk pokok perkara lainnya yang belum mencapai kesepakatan, proses penyelesaiannya akan tetap dilanjutkan melalui tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui mekanisme mediasi, diharapkan para pihak dapat menemukan solusi terbaik secara damai, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan anak serta kewajiban masing-masing pihak setelah perceraian.