UPACARA HUT MA, KMA AJAK IKUT KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK 2015

Upacara Bendera dalam rangka HUT MA ke – 70 tahun yang oleh seluruh warga peradilan agama di Prov. Gorontalo
Gorontalo | PTA Gorontalo
Dalam rangka memperingati hari jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-70 tahun yang jatuh pada tanggal 19 agustus 2015, warga peradilan agama melaksanakan upacara bendera yang dilaksanakan di halaman depan gedung Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. selain melaksanakan upacara, ada beberapa kegiatan lainnya yang telah dicanangkan sebelumnya untuk memeriahkan hari bersejarah ini.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Drs. H. Ahmad, SH. MH., Ia membacakan pidato Ketua Mahkamah Agung RI yang isinya mengajak seluruh warga peradilan untuk kembali merenung. Dalam usia ke-70 ini, apakah kita telah menjalankan amanah konstitusi yaitu ketentuan pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Sebagai lembaga peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, khususnya hakim memiliki tugas mulia sekaligus memiliki beban moral yang maha berat. Panggilan yang mulia kepada hakim bukan sekedar hiasan, namun merefleksikan bobot peran dan tanggung jawab yang diberikan Negara kepada para hakim dalam memutus perkara dengan seadil-adilnya.
Amanah konstitusi terhadap lembaga peradilan dengan kekuasaan yang merdeka, mengandung makna bahwa pengadilan sebagai lembaga yudikatif tidak dapat diatur atau dipengaruhi oleh lembaga eksekutif maupun legislatif. Artinya hakim tidak berada di bawah pengaruh tekanan atau campur tangan dari pihak manapun atau kekuasaan apapun juga.
Dengan kemandirian lembaga peradilan tersebut, hakim harus memahami betul amanah dalam menjalankan tugasnya dan tetap menjunjung tinggi kemandirian dalam melaksanakan amanah tersebut. Kemandirian hakim harus dimaknai “bebas dari”, yang berarti terlepas dari semua intervensi dan ikatan yang membelenggunya dalam menegakkan hukum dan menjamin hak setiap warga Negara memperoleh keadian dan bukan “bebas untuk”, yang berarti kewenangan tanpa batas yang cenderung korup. Hakim harus membentengi diri dari intervensi yang dapat merusak independensi fungsional hakim, prinsip yang sudah berlaku universal ini antara lain dinyatakan dalam Bangalore Principle of Judicial Conduct.

Penyerahan piagam penghargaan pemenang lomba oleh KPTA Gorontalo
Hal yang perlu juga untuk diperhatikan dalam era keterbukaan informasi dan dengan ketersediaan internet dan media sosial, adalah mungkin mudahnya intervesi terhadap proses persidangan yang dilakukan melalui beragam media dan modelnya, dengan dampak yang jauh lebih masif terhadap kepercayaan dan keyakinan publik dari yang pernah dibayangkan sebelumnya.
Apabila dilihat program-program reformasi birokrasi yang dijalankan selama ini, kita patut berbangga hati, karena aspek manajemen dan administrasi makin menunjukan kinerja positif sehingga memungkinkan terjadinya peningkatan remunerasi, pengelolaan keuangan yang akuntabel sehingga meraih predikat/opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI selama 3 tahun berturut-turut dan munculnya upaya penjaminan mutu melalui proses sertifikasi eksternal, termasuk pula kegigihan dalam upaya modernisasi manajemen administrasi perkara berbasis teknologi.
Diakhir pidato Ketua MA yang dibacakan oleh KPTA Gorontalo, ia mengajak semua warga Mahkamah Agung bersama-sama bertekad membawa Mahkamah Agung dan pengadilan dibawahnya sebagai peradilan yang mandiri dan terbebas dari segala bentuk intervensi, transparan dan akuntabel yang demokratis dan modern.
Upacara ini diikuti oleh Wakil Ketua PTA Gorontalo, Para Hakim Tinggi, Para Ketua PA sewilayah PTA Gorontalo, Pansek PTA dan PA Sewilayah PTA Gorontalo, Ibu-Ibu Dharmayukti Karini serta para pejabat struktural dan fungsional hingga seluruh honorer yang ada di wilayah PTA Gorontalo.
Selain itu, yang mendapat kehormatan untuk menjadi komandan upacara yakni Drs. Suharlis Hulawa, yang sehari-harinya sebagai Panitera/Sekretaris PA Marisa. Sedangkan untuk kelompok pengibar bendera yakni Ariyanto Saud, Amd dari PTA Gorontalo sebagai pembentang bendera merah putih, Apriani Ismail, S.HI. dari PA Limboto sebagai pembawa bendera dan Abdul Kadir Tuliyabu juga dari PA Limboto sebagai pengerek bendera merah putih.

KPTA Gorontalo menyerahkan potongan tumpeng kepada sesepuh PTA Gorontalo
usai pelaksanaan upacara, dilanjutkan dengan pengumuman kejuaraan lomba dalam rangka HUT Mahkamah Agung RI. Dalam perlombaan ini terbagi menjadi 4 kategori yakni lomba Publikasi Putusan, SIADPA, SIKEP dan Website. Dan yang berhasil meraih gelar juara yakni :
- Publikasi Putusan
- Juara I PA Tilamuta
- Juara II PA Marisa
- Juara III Gorontalo
- SIADPA
Pada kategori ini 3 PA mendapat predikat terbaik.
- PA Tilamuta, PA Gorontalo dan PA Limboto
- SIKEP
- Juara I PA Marisa
- Juara II PA PTA Gorontalo
- Juara III PA Tilamuta
- Website
- Juara I PA Tilamuta
- Juara II PA Gorontalo
- Juara III PA Marisa
Akhir perayaan HUT MA ini lanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan kue Ulang Tahun yang bertuliskan 70 Tahun Mahkamah Agung RI dan lomba masakan non beras serta lomba vokalia yang mengambil tempat di halaman parkir belakang Gedung PTA Gorontalo. (Humas PTA Gorontalo)