WhatsApp Image 2023 12 05 at 11.32.35

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Kali ini Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Simalungun Muhammad Husni Dalimunthe., S.H.I., CPM. kembali berhasil melakukan mediasi kepada perkara cerai talak dengan nomor register 1134/Pdt.G/2023/PA.Sim, Selasa (05/12/2023) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Simalungun. Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim tersebut mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi yang berjalan dengan lancar berujung dengan keberhasilan, walaupun tidak berhasil seluruhnya dikarenakan kedua belah pihak tetap sepakat melanjutkan perceraian. Akan tetapi proses mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian yaitu terhadap nafkah iddah dan mut’ah termohon. 

Ini merupakan kesekian kalinya mediator non hakim tersebut berhasil melakukan mediasi kepada pihak-pihakyang berperkara. Semoga keberhasilan mediasi hari ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Simalungun. (PTIP)