
Jambi – Pengadilan Agama Sarolangun kembali menorehkan prestasi membanggakan. Tiga mediator internal Pengadilan Agama Sarolangun berhasil meraih Penghargaan Keberhasilan Mediasi 100 Persen dari Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Bimbingan Teknis Pembinaan dan Pengawasan Layanan Peradilan Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang diselenggarakan di Wiltop Hotel Jambi, Senin (29/06/2026).
Adapun tiga mediator internal yang memperoleh penghargaan tersebut adalah Ketua Pengadilan Agama Sarolangun, Bapak Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I., Ketua Pengadilan Agama Sarolangun sebelumnya, Bapak Dr. H. Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H., serta Hakim Pengadilan Agama Sarolangun, Ibu Puteri Dwi Natami, S.H. Ketiganya dinilai berhasil mencapai tingkat keberhasilan mediasi sebesar 100 persen, sebagai bentuk nyata keberhasilan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian.
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Ibu Dra. Nia Nurhamida Romli, M.H., kepada Ketua Pengadilan Agama Sarolangun, Bapak Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I., yang hadir mewakili para penerima penghargaan.
Pencapaian ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Sarolangun dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, sederhana, dan mampu menjaga hubungan baik para pihak. Keberhasilan mediasi tidak hanya mencerminkan kompetensi mediator, tetapi juga menunjukkan keberhasilan peradilan dalam mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada perdamaian.
Ketua Pengadilan Agama Sarolangun, Bapak Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I., mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diterima dan menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh aparatur Pengadilan Agama Sarolangun.
"Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan mediasi di Pengadilan Agama Sarolangun. Keberhasilan mediasi bukan hanya tentang angka, tetapi tentang bagaimana kami mampu membantu para pihak menemukan solusi terbaik melalui musyawarah dan perdamaian. Prestasi ini merupakan hasil sinergi seluruh aparatur serta kepercayaan masyarakat terhadap proses mediasi di pengadilan," ujarnya.

Penghargaan ini sekaligus menjadi pengakuan atas konsistensi Pengadilan Agama Sarolangun dalam mendukung implementasi mediasi sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui keberhasilan tersebut, Pengadilan Agama Sarolangun berharap budaya penyelesaian perkara melalui perdamaian semakin berkembang, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat pencari keadilan.
Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Sarolangun untuk terus berinovasi, meningkatkan profesionalisme, serta menghadirkan pelayanan peradilan yang unggul, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.