Torehan Prestasi: Pengadilan Agama Rengat Raih Penghargaan Atas
Pemanfaatan E-Court 100%

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Senin, 08 Juli 2024
Pengadilan Agama Rengat meraih penghargaan bergengsi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia atas prestasinya dalam pemanfaatan sistem E-Court dengan tingkat pemanfaatan mencapai 100%. Penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas komitmen pengadilan dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Rengat, yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, berhasil mencatatkan semua proses hukumnya menggunakan sistem E-Court. Hal ini termasuk mulai dari pendaftaran perkara, penjadwalan sidang, hingga pengumuman putusan, semuanya dilakukan secara elektronik melalui platform E-Court yang telah mereka implementasikan.
Menurut Kepala Pengadilan Agama Rengat, Bapak Hasan Nul Hakim, penggunaan sistem E-Court telah membawa berbagai manfaat signifikan. "Kami telah melihat peningkatan yang sangat besar dalam efisiensi administrasi pengadilan dan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Sistem ini juga membantu kami untuk mengurangi waktu tunggu dalam proses hukum," ujarnya.
Implementasi penuh sistem E-Court di Pengadilan Agama Rengat tidak hanya meningkatkan transparansi dan aksesibilitas bagi masyarakat, tetapi juga membawa dampak positif terhadap kualitas pengadilan. Para pengguna layanan hukum di wilayah tersebut menyambut baik langkah inovatif ini, menganggapnya sebagai tonggak penting dalam modernisasi sistem peradilan di Indonesia.
Penghargaan ini sendiri diberikan kepada Pengadilan Agama Rengat, yang bertujuan untuk mengapresiasi upaya-upaya inovatif dalam pemanfaatan teknologi informasi di lembaga peradilan agama. Diharapkan, prestasi Pengadilan Agama Rengat dalam menerapkan sistem E-Court ini dapat menjadi inspirasi bagi pengadilan lainnya untuk terus berinovasi dalam memperbaiki sistem hukum dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
***( Tim_Red_RF )***