
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi dalam pasal 3 disebutkan bahwa prosedur penyelesaian sengketa wajib melaksanakan proses mediasi.
Selasa (19/07/2022) Kegiatan Proses mediasi terjadi sebanyak empat perkara Perceraian, diantaranya Perkara register nomor 686/Pdt.G/2022/PA.Srh perkara cerai talak, register nomor 718/Pdt.G/2022/PA.Srh perkara cerai gugat, register nomor 727/Pdt.G/2022/PA.Srh perkara cerai gugat dan register nomor 707/Pdt.G/2022/PA.Srh perkara cerai Talak.
Perkara register nomor 686/Pdt.G/2022/PA.Srh dalam perkara cerai talak, yang difasilitasi oleh hakim mediator Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah M. Azhar Hasibuan, S.H.I, M.A dinyatakan ditunda untuk proses mediasi lanjutan.
Kemudian tiga perkara lain, dua diantaranya proses mediasi telah berhasil sebagian yaitu dalam perkara register nomor 727/Pdt.G/2022/PA.Srh perkara cerai gugat, berhasil sebagian Penggugat bersedia mencabut tuntutan nafkah anak dan perkara register nomor 707/Pdt.G/2022/PA.Srh perkara cerai Talak, berhasil sebagian tuntutan hukum atau objek sengketa a quo berupa nafkah iddah, mut’ah dan hak asuh anak dan perkara 718/Pdt.G/2022/PA.Srh dinyatakan tidak berhasil didamaikan.
Ketiga Proses mediasi tersebut di fasilitasi oleh Hakim mediator handal Pengadilan Agama Sei Rampah yang tidak lain adalah Hakim Ghifar Afghany, S.Sy, beliau adalah seorang Hakim kelahiran darah sunda yang bertugas di tanah Sumatera Utara kurang lebih sudah 12 bulan.
Diantara Tips dan Trik dari Hakim mediator tersebut yang di sambangi dalam ruang kantor beliau menyatakan “keberhasilan dalam proses mediasi ada 4 kiat- kiat yang harus di perhatikan dan di lakukan, diantaranya pertama, memberikan pemahaman yang utuh kepada para pihak tentang masalah yang disengketakan, kedua, disampaikan kepada para pihak bahwa permasalahan yang dialami akan lebih indah dan baik jika diselesaikan secara perdamaian sebagaimana ayat al-Quran ash-shulhu khoir (perdamaian lebih baik), ketiga, mendorong para pihak untuk menyampaikan solusi-solusi atau keinginan-keinginan terhadap permasalahan yang dihadapi, keempat, mengakomodir solusi dari para pihak terhadap kesepakatan yang disusun.” (nh)