Binjai | www.pa-binjai.go.id

Rabu, 21 Agustus 2024. Pengadilan Agama Binjai telah melaksanakan Descente (pemeriksaan setempat) terkait perkara harta bersama dengan nomor register 471/Pdt.G/2024/PA.Bji. Kegiatan Descente ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara sengketa harta bersama antara pihak-pihak yang bersengketa. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H. didampingi anggota majelis yaitu Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I., M.H. dan Ibu Berliana Nasution, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti Bapak Selamat, S.H.

Sidang pemeriksaan setempat ini dilaksanakan di lokasi objek sengketa atas sebidang tanah seluas 300,12 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Descente dilaksanakan guna memastikan kejelasan mengenai status dan kondisi harta bersama yang dipermasalahkan. Melalui Descente, majelis hakim dapat melihat langsung objek sengketa, sehingga dapat memberikan putusan yang lebih adil dan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Pelaksanaan Descente oleh Pengadilan Agama Binjai ini menunjukkan komitmen lembaga hukum dalam menangani perkara dengan cermat dan profesional, serta memberikan pelayanan hukum yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat. (Tim IT PA Binjai)