TANGERANG – Wakil Ketua dan para Hakim Pengadilan Agama Tangerang mengikuti acara Dialog Yudisial Online Mahkamah Agung RI - Federal Circuit dan Family Court Of Australia (FCFCOA) secara daring di Ruang Rapat pada Jumat (23/2/2024). Keikutsertaan wakil ketua dan para hakim tersebut adalah untuk meningkatkan wawasan mengenai perlindungan perempuan dan anak pada perkara perceraian.

Acara Dialog Online MARI - FCFCOA tersebut bertema Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama dengan narasumber YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia), The Hon. Judge Patrizia Mercuri (Deputy Chief Judge FCFCOA), Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama), Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Surabaya) dan The Hon. Justice Suzzane Christie (FCFCOA) dengan M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H. (Hakim Yustial pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan) sebagai moderator.


Dialog tersebut merupakan bagian dari kerja sama yudisial antara Mahkamah Agung RI dengan FCFCOA, dengan tujuan menjadi media pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai praktik baik perlindungan perempuan dan anak pada perkara perceraian, dengan menampilkan cerita dari Pengadilan Agama Surabaya dan pengadilan agama lainnya, untuk saling menginspirasi satu sama lain.
Pada acara tersebut, Prof. Amran Suadi menyampaikan bahwa putusan hakim pada prinsipnya harus mampu melindungi hak perempuan, memberikan rasa aman kepada para pihak, termasuk perempuan, dan mewujudkan kesetaraan gender. Putusan hakim juga harus mampu menjamin melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Amran juga menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap sejumlah pengadilan agama yang sudah memiliki MoU dengan pihak eksekutif terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.


Senada dengan Prof. Amran, Candra Boy Seroza menyampaikan bahwa Mahkamah Agung, dalam hal ini Ditjen Badan Peradilan Agama, telah melakukan hal-hal dalam melindungi hak perempuan dan anak. Upaya tersebut berupa surat edaran tentang optimalisasi layanan bagi perempuan, disabilitas dan anak dalam memperoleh keadilan secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Selain itu, Ditjen Badilag menaruh perhatian terhadap tingkat kepatuhan peradilan agama terhadap SEMA tentang pembebanan biaya nafkah dalam perkara cerai gugat tahun 2023.
Justice Suzanne Christie memberikan apresiasi atas usaha yang dilakukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terkait dengan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak. Suzanne menceritakan bahwa di Australia, pengadilan bekerja sama dengan suatu badan untuk membantu para hakim dalam memutus perkara. Badan ini mengetahui jumlah penghasilan yang dimiliki oleh suami, dan memberikan informasi kepada hakim.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber.