Jayapura | 11 September 2026 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura bersama Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Jayapura menyelenggarakan Bimbingan Teknis Aplikasi Pendukung Sistem Informasi Penelusuran Perkara (APS), Jum’at (11/9/2026). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut dipusatkan di Media Center Pengadilan Agama Jayapura pada pukul 13.30–16.00 WIT.

Bimtek yang mengangkat materi “Pendalaman Aplikasi Pendukung SIPP (APS): Teori dan Praktik” tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Jayapura, Dr. Asrofi, S.H., M.H. Bertindak sebagai narasumber ialah Hakim Tinggi PTA Jayapura, Drs. H. Sugiyanto, M.H., sedangkan Ketua Pengadilan Agama Jayapura, Supriyanto, S.Ag., M.Si., memandu kegiatan sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Ketua PTA Jayapura menjelaskan bahwa sumber daya manusia pada lingkungan peradilan agama secara umum dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu tenaga teknis yang terdiri atas hakim, tenaga kepaniteraan, dan jurusita, serta tenaga nonteknis yang melaksanakan tugas-tugas pendukung peradilan.

Menurutnya, Mahkamah Agung menghendaki terwujudnya aparatur peradilan yang profesional dalam bidang tugasnya, berintegritas, serta memiliki akhlak dan etika yang baik.

“Profesionalisme tenaga teknis tidak hanya ditentukan oleh penguasaan substansi keilmuan sesuai tugas pokoknya, tetapi juga oleh kemampuan memanfaatkan teknologi informasi dan mengoperasikan berbagai aplikasi pendukung pekerjaan,” ujar Ketua PTA Jayapura.

Hakim dituntut menguasai hukum formil dan materiil sesuai bidang tugasnya. Tenaga kepaniteraan harus memahami administrasi perkara dan administrasi persidangan, sedangkan jurusita dan jurusita pengganti harus menguasai administrasi serta tata cara pemanggilan, pemberitahuan, penyitaan, dan pelaksanaan eksekusi.

Selain penguasaan substansi tersebut, tenaga teknis juga harus mampu mengoperasikan tiga aplikasi utama yang berkaitan dengan penanganan perkara, yaitu Sistem Informasi Pengadilan (SIP), Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan Aplikasi Pendukung SIPP (APS).

APS memiliki sejumlah menu dan fitur pendukung, antara lain e-Register, e-Keuangan, e-Pelaporan, validasi data harian, bulanan, dan tahunan, monitoring perkara, kontrol kelengkapan data, serta berbagai blangko atau dokumen tambahan, seperti konsep putusan dan Berita Acara Sidang (BAS). Menu dan fitur tersebut dapat mengalami perubahan dan penyempurnaan sesuai dengan versi APS yang digunakan.

Ketua PTA Jayapura berharap Bimtek ini dapat meningkatkan profesionalisme tenaga teknis, khususnya dalam memahami dan mengoperasikan APS untuk menunjang penyelesaian pekerjaan sehari-hari di bidang administrasi perkara dan persidangan.

“Dengan pemanfaatan aplikasi secara optimal, pekerjaan diharapkan dapat diselesaikan secara cepat, cermat, efektif, dan efisien. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” tegasnya.

Dalam pemaparan materi, Drs. H. Sugiyanto, M.H. menjelaskan berbagai fungsi dan menu yang terdapat dalam APS, baik secara teori maupun praktik. Materi utama yang mendapatkan penekanan khusus ialah teknik pembuatan dan pengelolaan template putusan serta template Berita Acara Sidang dalam APS.

Peserta tidak hanya menerima penjelasan konseptual, tetapi juga mengikuti praktik secara langsung. Melalui praktik tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai langkah-langkah penggunaan APS untuk mendukung tertib administrasi, menjamin kelengkapan data perkara, dan mempercepat penyusunan dokumen persidangan.

Kegiatan ini diikuti kurang lebih 60 peserta yang terdiri atas hakim tinggi PTA Jayapura; ketua dan wakil ketua Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Jayapura; hakim; panitera dan sekretaris; panitera muda dan panitera pengganti; serta jurusita dan jurusita pengganti Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Jayapura.

Bimbingan teknis berlangsung dengan baik, lancar, dan sukses. Para peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara aktif dan interaktif, baik dalam sesi diskusi, tanya jawab, maupun praktik langsung penggunaan APS.

Melalui kegiatan ini, PTA Jayapura berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur peradilan agama agar mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi serta memberikan pelayanan peradilan yang semakin profesional, transparan, efektif, efisien, dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat pencari keadilan