Garut, 9 oktober 2026

Pengadilan Agama se-wilayah Priangan Timur menggelar kegiatan Diskusi Hukum yang secara khusus menyoroti perlindungan hak anak dalam sengketa hak asuh. Mengusung tema "Optimalisasi Descente Berbasis Best Interests of the Child dalam Penyelesaian Sengketa Hadhanah di Peradilan Agama", kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, bertempat di Hotel Sabda Alam, Kabupaten Garut. Kegiatan strategis ini diikuti oleh jajaran pimpinan, Hakim dan tenaga teknis kepaniteraan dari seluruh Pengadilan Agama di wilayah Priangan Timur (PA Garut, PA Tasikmalaya, PA Ciamis, PA Kota Tasikmalaya, PA Kota Banjar). Para peserta yang hadir meliputi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, hingga Panitera Pengganti.

Acara ini mendapat perhatian khusus dari tingkat banding dengan hadirnya jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung. Turut hadir langsung dalam pembukaan dan jalannya diskusi adalah Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Kabag serta Hakim Tinggi PTA Bandung. Kehadiran pimpinan PTA Bandung ini sekaligus memberikan pembinaan dan pengawasan teknis yustisial guna memastikan standar pelayanan hukum yang prima di tingkat pertama.

Fokus utama dari diskusi hukum ini adalah merekonstruksi pandangan terhadap pelaksanaan descente (pemeriksaan setempat). Selama ini, descente lebih sering diidentikkan dengan sengketa kebendaan seperti sengketa harta bersama atau waris. Melalui forum ini, para pemangku kebijakan di Peradilan Agama mendorong agar descente dioptimalkan dalam perkara hadhanah (hak asuh anak). Langkah ini dinilai krusial untuk mengimplementasikan prinsip best interests of the child (kepentingan terbaik anak). Dengan melakukan pemeriksaan setempat pada perkara hak asuh, majelis hakim dapat turun langsung melihat fakta empiris di lapangan—mulai dari kelayakan tempat tinggal, lingkungan sosial, hingga interaksi emosional anak dengan calon pemegang hak asuh—sehingga putusan tidak hanya bersandar pada pembuktian formal di ruang sidang.

Melalui penyelenggaraan diskusi ini, diharapkan lahir kesepahaman dan keseragaman pedoman kerja bagi para hakim dan aparatur kepaniteraan se-Priangan Timur. Optimalisasi descente dalam perkara hadhanah menjadi bukti nyata komitmen Peradilan Agama dalam menjamin kesejahteraan, keamanan, dan masa depan anak yang sering kali menjadi pihak paling rentan dalam pusaran konflik perceraian orang tua.