Selasa, 24 September 2024, Ketua Pengadilan Agama (PA) Tangerang, Khalid Gailea, didampingi Wakil Ketua PA Tangerang, Yang Ariani, dan Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Intan Sari Hikmatul Husna Zaid, mengikuti webinar dengan tema Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Ruang Rapat Pimpinan PA Tangerang. Kehadiran dalam webinar tersebut untuk memenuhi undangan Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) tentang Nomor 2044/DJA.3/HM1.1.1/IX/2024 tentang Undangan Seminar Nasional Secara Daring sekaligus menambah pemahaman terkait akses keadilan bagi penyandang disabilitas.

 

 

Seminar daring ini digelar dalam rangka mensosialisasikan peradilan inklusif di Indonesia sekaligus refleksi atas pelaksanaan peradilan inklusif tersebut. Acara ini dilaksanakan secara nasional oleh Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, sebuah organisasi nirlaba Indonesia yang bergerak di bidang advokasi bagi penyandang disabilitas, bekerja sama dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia (RI) dan dua lembaga penyandang disabilitas luar negeri, Disability Rights Fund dan Disability Rights Advocacy Fund. Webinar ini diikuti oleh satuan kerja-satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, lembaga bantuan hukum, organisasi penyandang disabilitas dan undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif SIGAB Indonesia, Muhammad Joni Yulianto, mengatakan SIGAB bersama dengan Kemenkumham serta berbagai kementerian dan lembaga, mengawal lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Joni menyampaikan rasa bangganya terhadap perkembangan yang telah terjadi di lingkungan peradilan Indonesia terkait dengan dukungan terhadap penyandang disabilitas.

 

 

“Sebut saja di Mahkamah Agung, sejumlah surat edaran telah ada di badan peradilan, baik itu umum, agama, maupun militer dan tata usaha (negara), peradilan yang inklusif telah menjadi komitmen kita bersama,“ ujar Joni.

 

Sementara itu, hadir sebagai Keynote Speaker, Deputi V KSP, Rumadi Ahmad, mengatakan sepuluh tahun lalu, Indonesia belum memiliki undang-undang tentang penyandang disabilitas yang mengadopsi konvensi tentang penyandang disabilitas. Kebijakan dan perundangan saat itu, masih pada pendekatan yang berbasis charity, belas kasihan dan bantuan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi penanda penting perubahan paradigma dalam memandang penyandang disabilitas sehingga Indonesia menjadi bagian masyarakat dunia yang memandang penyandang disabilitas dengan kacamata hak asasi manusia.

 

Rumadi melanjutkan, penyandang disabilitas yang berurusan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, saksi, ataupun pihak terkait lainnya, berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Hak atas keadilan dan perlindungan hukum tersebut paling tidak melibatkan sembilan hal, yaitu: (1) hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, (2) hak diakui sebagai subyek hukum, (3) memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak, (4) mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingan yang berurusan dengan keuangan, (5) memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan jasa non perbankan, (6) memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan, (7) perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi dan atau perampasan hak atau pengambilalihan hak milik, (8) memilih dan menunjuk orang yang mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan, di dalam atau di luar pengadilan, dan juga (9) hak kekayaan intelektualnya.

 

Rumadi Ahmad mengingatkan bahwa dalam usaha penyandang disabilitas memperjuangkan hak untuk mendapat keadilan, ada beberapa hambatan yang selama ini teridentifikasi. Hambatan pertama adalah hambatan pengetahuan, berupa cara pandang aparat penegak hukum, cara pandang hakim dan pegawai pengadilan dalam memahami penyandang disabilitas seperti siapa mereka, apa kebutuhan khusus mereka, juga apa akomodasi yang layak diberikan sesuai dengan kebutuhannya. Hambatan kedua merupakan hambatan terkait dengan regulasi, diantaranya belum adanya standar operasional prosedur ataupun peraturan internal yang diperuntukan bagi penyandang disabilitas. Hambatan aksesibilitas menjadi hambatan ketiga, terkait dengan sarana dan prasarana pengadilan yang dapat diakses oleh semua kelompok termasuk di dalamnya adalah penyandang disabilitas.

 

 

Rumadi mengapresiasi dan mendukung capaian-capaian yang telah dilakukan semua pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah maupun masyarakat sipil yang terus berkontribusi untuk membangun akses terhadap keadilan. Ia mendorong adanya ruang dialog antara pembuat kebijakan dan masyarakat seperti pada webinar ini yang digelar untuk mensosialisasikan sekaligus membuka aspirasi publik atas kebijakan yang telah dihasilkan oleh pemerintah.

 

“Mudah-mudahan acara ini bisa bermanfaat untuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, mewujudkan akses keadilan yang lebih inklusif kepada penyandang disabilitas, “pungkasnya.

 

PA Tangerang telah menjadi salah satu Pengadilan yang berkomitmen untuk mewujudkan peradilan inklusif yaitu dengan menyediakan akomodasi yang layak berupa sarpras dan inovasi bagi penyandang disabilitas melaui inovasi pojok disabilitas dan terakhir dengan disediakannya ruang mediasi bagi penyandang disabilitas.