Tingkatkan Pengelolaan Arsip Perkara, PA Bangkinang Lakukan Penataan Kembali Ruang Arsip Perkara

perk2102241.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu (21/02/2024),  Arsip perkara adalah Dokumen Negara yang dikelola oleh pengadilan. Arsip perkara juga menjadi bahan referensi hukum dan ilmiah bagi para pihak yg berperkara dan peneliti serta dunia akademik khususnya dibidang Hukum. Sebagai dokumen penting, keberadaan arsip perkara harus tertata, terkelola dan terpelihara dengan baik.

Ketika ada pihak-pihak yg membutuhkan informasi tentang putusan Pengadilan maka sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA No.1-144 tahun 2011, maka Pengadilan harus melayani sesuai ketentuan diatas. Sehingga apabila arsip perkara sudah tertata, terkelola dan terpelihara dengan baik sesuai ketentuan, akan sangat memudahkan pelayanan dari pihak Pengadilan itu sendiri.

perk2102242.jpg

Pengadilan Agama Bangkinang selalu berusaha meningkatkan pengelolaan arsip perkara, salah satunya adalah dengan melakukan penataan kembali dan merapikan ruang arsip perkara. Penataan kembali ruang arsip perkara kali ini dibantu oleh salah satu siswi magang dari SMK Negeri 1 Bangkinang. (ES/TimITPaBkn)