Sampit│pa-sampit.go.id

Pengadilan Agama Sampit kembali melaksanakan kegiatan diskusi hukum pada hari Selasa, 03 Februari 2026 pukul 13:30 WIB. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit adapun kegiatan diskusi hukum tersebut dengan mengangkat tema Intervensi dan Permasalahannya. Kegiatan ini diikuti oleh UNSUR Hakim, unsur kepaniteraan, serta petugas PTSP pada Pengadilan Agama Sampit.

Diskusi hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman persepsi aparatur peradilan mengenai konsep dan penerapan intervensi serta permasalahannya. Tema ini dinilai penting mengingat intervensi kerap muncul dalam praktik persidangan dan membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sampit, Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H., selaku pemateri memaparkan seputar pengertian intervensi, alur berproses penerimaan intervensi hingga proses persidangan. Selain itu, dalam kesempatan tersebut dibahas pula permasalahan kasus yang pernah terjadi di pengadilan sebagai bahan analisis dan diskusi bersama.

Diskusi berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab dan penyampaian pendapat dari para peserta. Para hakim dan aparatur peradilan aktif berbagi pengalaman serta pandangan terkait penanganan permohonan intervensi dalam perkara yang sedang maupun telah diperiksa. Melalui kegiatan diskusi hukum ini, PA Sampit berharap dapat meningkatkan kualitas serta profesionalisme aparatur peradilan dalam menjalankan tugas.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !