DDTK 1

Pengadilan Agama (PA) Simalungun Kelas IB melaksanakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) bagi para pegawai yang akan menjadi petugas PTSP mini pada Kegiatan Simalungun Pelayanan Keliling (Siyanling), pada Jumat Pagi (26/05/2023) di Ruang Rapat. Kegiatan DDTK tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB Asri Handayani, S.H.I., M.E., Hakim Fri Yosmen, S.H., dan Panitera Muda Hukum Muhammad Zulfikri, S.H.I., M.H. selaku pemateri dan seluruh petugas PTSP mini.

DDTK 2

 

Dalam DDTK kali ini pemateri lebih memfokuskan dalam persyaratan pembuatan surat gugatan sekaligus memberikan penjelasan mengenai tata cara memberikan pelayanan kepada para pihak berperkara. Dalam kegiatan DDTK tersebut, petugas PTSP mini juga diminta melakukan simulasi cara melayani para pihak berperkara yang datang ke lokasi Siyanling.

DDTK 3

Siyanling sendiri merupakan inovasi Pengadilan Agama Simalungun yang menyediakan layanan terintegrasi antara pelaksanaan Sidang Keliling dan PTSP mini yang terdiri dari SITARLING (Simalungun Akta Cerai Keliling   yaitu Pelayanan Pengambilan Produk Pengadilan berupa Akta Cerai di lokasi sidang Keliling), SIJARLING (Sisa Panjar keliling yaitu Pelayanan  Pengembalian Sisa Panjar di lokasi sidang keliling  dan SIDARLING (Simalungun Pendaftaran Keliling yaitu Pelayanan Pendaftaran Perkara di lokasi sidang keliling).

DDTK 4

Berbagai layanan yang dimiliki Pengadilan Agama Simalungun di atas tentunya membutuhkan petugas yang mumpuni dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu, PA Simalungun melaksanakan DDTK sebagai bagian dari peningkatan kompetensi Petugas PTSP mini yang akan melayani para pencari keadilan yang datang ke lokasi Siyanling yakni, di Kecamatan Bandar dan Kecamatan Bosar Maligas.(PTIP)