
Binjai | www.pa-binjai.go.id
Jum’at, 23 Agustus 2024. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai, Tenaga Teknis Pengadilan Agama Binjai mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1799/DJA/DL1.10/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024.
Mengawali kegiatan Bimtek, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. membuka secara resmi kegiatan Bimtek sekaligus memberi kata sambutan. Bimbingan Teknis kali ini mengangkat tema “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan”, yang berlangsung mulai pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB. Kegiatan Bimbingan Teknis ini diikuti oleh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui kanal Youtube Badilag TV.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan bimtek adalah Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip hukum wakaf dan penerapannya dalam putusan pengadilan.
Melalui Bimtek ini, diharapkan tenaga teknis dapat meningkatkan kualitas putusan yang dihasilkan, khususnya dalam kasus yang melibatkan wakaf, sehingga dapat memberikan keadilan yang sejalan dengan ketentuan hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku. (Tim IT PA Binjai)