Tingkatkan Kompetensi, PA Rengat ikuti Bimbingan Teknis Badilag tentang Permasalahan Wakaf
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang permasalahan wakaf di kalangan hakim dan stafnya, Pengadilan Agama Rengat mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan secara virtual pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023. Acara tersebut dihadiri oleh para hakim dan kepaniteraan Pengadilan Agama Rengat, dengan pembicara utama adalah Yang Mulia Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang hukum wakaf yang memiliki peran penting dalam masyarakat, khususnya dalam konteks hukum agama Islam. Yang Mulia Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., sebagai pembicara utama dalam acara tersebut, memberikan wawasan yang sangat berharga tentang wakaf, termasuk konsep dasar, syarat-syarat sahnya, serta prosedur pelaksanaannya. Selain itu, beliau juga membahas perkembangan terkini dalam hukum wakaf yang perlu dipahami oleh para hakim dan staf pengadilan.
.
Dalam era digital yang terus berkembang, acara virtual semacam ini memberikan kesempatan bagi para profesional hukum untuk tetap terkoneksi dan memperoleh pengetahuan baru tanpa harus berkumpul secara fisik. Hal ini juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Rengat dalam mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan hukum yang mereka berikan kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Rengat berharap bahwa pengetahuan yang diperoleh dari acara bimbingan teknis ini akan membantu mereka dalam menangani perkara-perkara wakaf dengan lebih baik, memastikan keadilan, dan memberikan kontribusi positif dalam penyelesaian masalah wakaf di masyarakat.
**( Tim_Red_UEQ )***