Tingkatkan Kompetensi, PA Rengat adakan DDTK tentang Adminsistrasi Kepegawaian

 WhatsApp Image 2022 10 27 at 9.20.03 AM

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

Menghadapi zaman yang terus berubah dan tantangan baru yang akan datang, maka dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik, aparatur sipil negara dituntut untuk terus mengembangkan kompetensinya.

Oleh karena itu, pada hari Kamis (27/10) Pengadilan Agama Rengat menyelenggarakan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) tentang administrasi kepegawaian. DDTK ini merupakan pembuka dari rangkaian dari DDTK yang sudah disusun sampai akhir tahun. Acara dibuka oleh wakil ketua ibu Endang Rosmala Dewi, S.Ag., M.Ag. dan sebagai pemateri adalah Kasubag Kepegawaian Ibu Rian Novitandri HM, S.E. Dalam DDTK ini Adminsitrasi Kepegawaian yang dibahas mencangkup; cuti, absensi, dan kepangkatan.

WhatsApp Image 2022 10 27 at 9.20.04 AM

 

Dalam materi Cuti, Ibu Ria menjelaskan bahwa terbagi menjadi cuti hakim dan pegawai dan cuti PPNPN. Cuti hakim dan pegawai dasar hukumnya adalah SEMA RI No.13 Tahun 2019 tentang “Pelaksanaan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya”. Pada aturan tersebut, cuti terbagi menjadi Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Bersama, Cuti Diluar Tanggungan Negara, dan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur Tugas Belajar.

Sedangkan cuti PPNPN dasar hukumnya adalah SEKMA RI Nomor Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 Tentang “Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya”. Dalam aturan tersebut hanya mengatur 2 cuti untuk PPNPN yaitu Cuti Tahunan dan Cuti Melahirkan.

WhatsApp Image 2022 10 27 at 9.22.27 AM

Dalam materi absen, terbagi menjadi absen manual dan elektronik, keduanya bisa dipadupadankan sesuai dengan arahan dan ketentuan lembaga. Absen nanti akan direkapitulasi dan akan menjadi komponen penilaian untuk memberikan reward atau punishment sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk hakim dan pegawai absen digunakan untuk pengajuan tunjangan kinerja, pengajuan uang makan dan transportasi hakim, dan pemberian hukum disiplin. Sedangkan untuk PPNPN rekapitulasi absen digunakan untuk evaluasi penilaian PPNPN.

Dalam materi kepangkatan, dasar hukum yang dipakai PP No 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS dan PP No 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim. Dalam peraturant tersebut dibahas tentang kenaikan pangkat regular; syarat dan klasifikasinya.

Setelah materi dipaparkan, sesi selanjutnya adalah tanya-jawab yang diikuti secara aktif oleh para peserta DDTK. Semoga dengan DDTK ini seluruh warga Pengadilan Agama Rengat bisa memahami dan mengaplikasikannya untuk kemajuan bersama.

:) ( Tim_Red_UEQ ) (: