Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Kamis 23/06/2022 Hukum jinayat secara sederhana dapat diartikan sebagai segala ketentuan hukum yang membahas tindak pidana atau tindak kriminal yang dilakukan oleh seseorang. Hukum materil jinayat sendiri diatur di dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, adapun aturan ini mengatur beberapa perbuatan pidana seperti minuman keras (khamar), judi (maisir), berduaan untuk pasangan yang bukan muhrim (khalwat), bercumbu (ikhtilath), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, fitnah zina tanpa saksi (kadzaf), liwath (gay) dan lesbian (musahaqah). Sedangkan hukum formil jinayat diatur di dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Dalam memeriksa perkara-perkara tersebut di atas tentunya dibutuhkan kemahiran dari seorang Hakim.

Guna meningkatan kemahiran dalam memeriksa perkara jinayat, Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Zikri, S.H.I., M.H. hadiri Bimbingan Teknis di hotel Grand Renggali Hotel, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Adapun yang menjadi tema pada kegiatan yang dilaksanakan pada  tanggal 22 s/d 24 Juni ini adalah Dengan Mencari Solusi Penyelesaian Perkara Jinayat Membangun Kesamaan Persepsi Para Hakim Kita Tingkatkan Peran Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Jinayat.

"Bapak Wakil Ketua terlihat sangat antusias dalam mengikuti bimbingan teknis ini, semoga beliau dapat menyerap ilmu dari kegiatan tersebut untuk kemudian dapat dibagikan kepada para Hakim lainnya" harap Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
(HUMAS/MCL)