
Singkawang | pa-singkawang.go.id
Kamis (01/10/2026) – Pengadilan Agama Singkawang bersama Kejaksaan Negeri Singkawang melaksanakan ekspose hukum non-litigasi terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kegiatan berlangsung pukul 11.00 WIB hingga selesai di Ruang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Singkawang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada 11 Agustus 2026. Dalam PKS tersebut, salah satu ruang lingkup kerja sama adalah koordinasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Agama, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Ekspose membahas permohonan bantuan pemanggilan terhadap pihak yang belum memenuhi kewajibannya terkait pemenuhan nafkah perempuan dan anak pasca perceraian. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti hak yang telah menjadi kewajiban, khususnya terhadap mantan suami yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajibannya tetapi tidak melaksanakannya.
Hal tersebut juga sejalan dengan Program Prioritas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Candra Boy Seroza, yang menempatkan pemenuhan hak dan nafkah istri serta anak pasca perceraian sebagai salah satu program prioritas bagi Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat. Program tersebut menekankan pentingnya upaya sungguh-sungguh untuk mendorong pemenuhan hak melalui kesepakatan para pihak maupun pertimbangan dan amar putusan hakim.
Sementara itu, bagi mantan suami yang memang tidak mampu tetapi memiliki kemauan untuk memenuhi kewajibannya, pemenuhan kebutuhan tersebut dapat didukung melalui BAZNAS dan Tim UPZ di wilayah hukum PTA Pontianak, sehingga pendekatan terhadap persoalan nafkah tidak semata-mata bersifat hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi ekonomi pihak yang berkewajiban.
Melalui ekspose hukum nonlitigasi ini, PA Singkawang dan Kejari Singkawang memperkuat koordinasi untuk mencari langkah yang tepat sesuai kewenangan masing-masing. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih nyata terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Ketua PTA Pontianak agar Pengadilan Agama terus membangun koordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak, sehingga putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi pihak yang berhak. (Tim Redaksi)