Wonosari, 11 Desember 2024 – Dalam upaya memberikan pelayanan optimal terkait Itsbat Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan pada Triwulan Ke-2 (dua) tahun 2025, Pengadilan Agama Wonosari, Dinas Dukcapil Gunungkidul, dan Kementerian Agama Gunungkidul menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Gisa Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan ini bertujuan untuk mematangkan persiapan pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu, yang direncanakan akan mengesahkan 80 pasangan dari dua Kapanewon, yaitu Kapanewon Saptosari dan Kapanewon Rongkop.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi ajang evaluasi terhadap pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu tahun 2024. Pembahasan fokus pada kelengkapan data permohonan agar lebih akurat dan meminimalisir kendala yang mungkin timbul saat pelaksanaan di lapangan. "Kami berkomitmen untuk meningkatkan akurasi data agar pelayanan yang diberikan bisa lebih lancar dan tidak ada hambatan saat sidang Itsbat," ujar salah satu peserta rapat.

Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu ini merujuk pada perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Wonosari, Dinas Dukcapil, dan Kemenag Gunungkidul yang sudah disepakati sejak tahun 2021. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam proses legalisasi pernikahan yang belum tercatat secara sah.

Tingginya jumlah permohonan Itsbat Nikah, khususnya di wilayah Kapanewon Saptosari dan Kapanewon Rongkop, menjadi pertimbangan utama dalam penentuan lokasi pelaksanaan sidang Itsbat. Dengan adanya sinergi antara instansi terkait, diharapkan seluruh proses dapat berjalan dengan lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, dan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Wonosari, yang berkomitmen untuk memastikan kesuksesan pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu 2025 di Gunungkidul.