Tenaga Teknis PA Bangkinang Ikuti Diskusi Hukum Itsbat Wakaf PTA Pekanbaru Secara Daring

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Jum'at (12/01/2024), Tenaga teknis Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti Diskusi Hukum PTA Pekanbaru tentang Itsbat Wakaf secara daring. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bangkinang Lantai II, Ketua, Wakil Ketua PA Bangkinang, bersama Hakim, Panitera, Panitera Muda Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti acara Diskusi Hukum yang dibuka langsung oleh Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Syahril, SH., MH. Kegiatan Diskusi Hukum ini merupakan tindak lanjut telah dilaksanakannya MoU mengenai Pengelolaan Wakaf dan Penatausahaan Harta Benda Wakaf antara Pemerintah Provinsi Riau, PTA Pekanbaru, Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Riau, Baznas Provinsi Riau, dan perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Riau.

Dalam acara Diskusi Hukum ini, PTA Pekanbaru menghadirkan narasumber Ketua PA Pekanbaru Drs. Lazuarman, M.Ag dengan mengangkat tema pembahasan "Itsbat Wakaf dan Persoalannya Dalam Hukum Acara". Selain itu Hakim Tinggi PTA Pekanbaru Dr. H. M. Zakaria, SH., MH dan Dr. Barmawi, SH., MH turut menambahkan materi mengenai itsbat Wakaf. Kegiatan Diskusi Hukum ini diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Pekanbaru.

Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Syahril, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema yang diangkat melalui diskusi hukum ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada semua hakim dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru apabila menemui perkara yang diajukan mengenai wakaf. Ini adalah salah satu benyuk pelayanan untuk masyarakat sebagaimana tupoksi kita untuk memberikan pelayanan prima yang memuaskan para pencari keadilan.

Narasumber memaparkan materi mengenai wakaf, diantaranya mengenai regulasi pelaksanan wakaf. Regulasi yang ada tersebut ternyata belum mampu menjawab semua persoalan wakaf di Indonesia. Oleh seba itu peru adanya langlah penyelamatan harta wakaf. Oleh sebab itu, itsbat wakaf dapat menjadi salah satu alternatif untuk memberikan kekuatan hukum pada wakaf tersebut. Pemateri memaparkan dengan rinci dan detail mengenai materi diskusi hukum ini.

Setelah pemapaharn materi itsbat wakaf selesai, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dari seluruh peserta yang antusias memanfaatkan sesi ini. Setelah sesi tanya jawab diskusi hukum ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. Mohamad Jumhari, SH., Mh dengan memberikan tambahan ilmu dalam mengenai persoalan wakaf. Semoga dengan diadakannya Diskusi Hukum ini, tenaga teknis di Pengadilan Agama Bangkinang memperoleh tambahan ilmu dalam pelaksanaan tupoksi sehingga masyarakat pencari keadilan mendapat terlayani dengan baik. (ES/TimITPaBkn)