Tenaga Teknis PA Bangkinang Ikuti Bimtek Zona I Ditjen Badilag Secara Daring

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (10/10/2024), Tenaga teknis Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti Bimbingan Teknis Zona I Ditjen Badilag dengan tema “Mewujudkan Putusan yang Menjamin Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan dalam Kewarisan di Indonesia" secara daring. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bangkinang Lantai II, Panmud Permohonan, Ibu Liza Fajriati Hutabarat, S.H., M.H., Panitera Pengganti, Ibu Yusmaidar, S.H., M.H., Ibu Sandra Agusti Putri, S.H., M.Si., dan Ibu Willia Hesti Sari, S.E., S.H., mengikuti acara Bimbingan Teknis yang dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.
Dalam acara Bimtek ini Ditjen Badilag menghadirkan narasumber Dr. Drs. H. Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta) dengan mengangkat tema “Mewujudkan Putusan yang Menjamin Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan dalam Kewarisan di Indonesia” dan dimoderatori oleh Firman Wahyudi, S.H.I., M.H. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI). Kegiatan Bimbingan Teknis Zona I ini diikuti oleh 5 (lima) Pengadilan Tingkat Banding beserta satuan kerja dibawahnya, kelima Pengadilan Tingkat Banding tersebut adalah: Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pengadilan Tinggi Agama Padang, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan bimtek skala zona dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas untuk berdiskusi dan sharing dalam meningkatkan ilmu pengetahuan. Berkaitan dengan tema yang diangkat pada bimtek kali ini beliau menyampaikan dalam kasus kewarisan terkadang terjadi benturan antara formalitas dengan materialitas, substansialitas dengan prosedural sebagai contoh budaya masyarakat Indonesia tidak ada yang langsung membagi warisan ketika seorang meninggal dunia, dan menjadi sebuah hal yang tabu dibicarakan ketika orang tuanya masih hidup, serta secara budaya membagi warisan secara kekeluargaan sehingga berpotensi terdapat masalah dikemudian hari. Membandingkan keadaan tersebut dengan beberapa negara muslim lainnya seperti Kuwait yang sudah ada Undang-Undang yang mewajibkan pembagian warisan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kematian pewaris, diajukan ke pengadilan secara kekeluargaan kalau sudah 30 (tiga puluh) hari lebih ada ahli waris yang menguasai obyek tanpa ada kepastian dan kejelasan penguasaannya itu bisa dipenjara. Beliau juga menyampaikan apabila memungkinkan kedepannya ada batasan waktu untuk mengajukan ke pengadilan terkait waris.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H. menjelaskan tentang sumber hukum kewarisan Islam di Indonesia diantaranya AlQuran dan Hadits, Ijtihad Ulama Fikih, Kompilasi Hukum Islam, dan Nilai-nilai Hukum yang Hidup di Masyarakat. Beliau juga menjelaskan tentang penerapan hukum kewarisan Islam di Indonesia diantaranya harus mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 yang menyatakan ”Bahwa Hakim tidak hanya dituntut mematuhi Peraturan Perundang-Undangan tetapi juga harus menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat”. Beliau juga menambahkan penjelasan tentang faktor-faktor yang berpengaruh dalam upaya mewujudkan putusan yang memenuhi keadilan, kepastian dan kemanfaatan diakhir materi yang disampaikan.

Diakhir kegiatan Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis Ditbinganis, Rina Herlina, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Hakim selain berpedoman kepada peraturan yang berlaku juga harus dapat menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat sehingga terwujud putusan yang memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan. (ES/TimITPaBkn)