
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Jum'at (21/10/2022) Dirjen Badilag tidak henti-hentinya melaksanakan bimbingan teknis kepada aparatur tenaga teknis di PTA dan PA seluruh Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar tenaga teknis memiliki kemampuan dan penguasaan yang baik terhadap hukum formil dan hukum materiil sehingga tugasnya sebagai pengadil dalam dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Dalam kesempatan kali ini, Badilag melaksanakan bimbingan teknis dengan nara sumber Hakim Agung Kamar Agama YM Dr. H. Abd. Manaf, M.H. yang mengangkat topik permasalahan hukum wakaf dan wasiat secara daring. Dan yang bertindak sebagai moderator adalah Dirbinganis Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.

Kegiatan bimbingan teknis ini sangat penting bagi tenaga teknis untuk memperdalam dan mengkaji ulang permasalahan yang menjadi topik bahasan yaitu seputar wakaf dan wasiat. Oleh karena itu, tambahnya lagi, harus diikuti dengan seksama dan dengan sebaik-baiknya.

Adapun peserta yang mengikuti bimtek adalah Panitera Muda Gugatan Fitra Dewi, S.Ag., Panitera Muda Permohonan Muhammad Azmi, S.Ag., Panitera Pengganti Yusmaidar, S.H., M.H., dan staf kepaniteraan lainnya.. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Media Center tersebut berlangsung dari pukul 08.30 s/d pukul 11.30 WIB. Kegiatan berlangsung dengan antusias dengan interaktif karena lebih banyak diisi dengan tanya jawab antara narasumber dengan peserta dan peserta lain menanggapi. (eka/TimITPaBkn)
