Tenaga Teknis PA Bangkinang Ikuti Bimtek Kaidah-Kaidah Hukum Dalam Putusan Yang Berkeadilan Secara Daring

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Jum'at (27/10/2023), Tenaga teknis Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti Bimbingan Teknis Kaidah-kaidah Hukum dalam Putusan Yang Berkeadilan secara daring. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bangkinang Lantai II, Ketua, Wakil Ketua PA Bangkinang, bersama Hakim, Panitera, Panitera Muda Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti acara Bimbingan Teknis yang dibuka langsung oleh Plt. Ditjen Badilag (Bambang Hery Mulyono, S.H.,M.H).


Dalam acara Bimtek Ini Ditjen Badilag menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Drs. H. Busra, S.H.,M.H dengan mengangkat tema pembahasan "Kaidah-kaidah Hukum dalam putusan yang berkeadilan". Kegiatan Bimbingan teknis ini diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Para Hakim dan seluruh tenaga Teknis peradilan agama.


Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bambang Hery Mulyono, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas utama lembaga peradilan adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Hakim sebagai pelaksana utamanya wajib memerhatikan asas-asas dalam hukum acara perdata, antara lain asas persamaan di muka hukum, asas audi et alteram partem, asas kepatutan dan asas keadilan. Peran dan tanggung jawab Hakim sebagai personifikasi utama lembaga peradilan sedemikian krusial, sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tersebut harus berhati-hati dan bijaksana agar keadilan yang dicitakan dalam penegakan hukum dapat tewujud. (ES/TimITPaBkn)