Blangkejeren –Gayo Lues. Putusan adalah mahkota Hakim dan Eksekusi merupakan Mahkota Pengadilan. Kedua adagium tersebut sebagai kalimat pembuka pemateri dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama (24/11/2023).

Dengan tajuk “Problematika Eksekusi di Pengadilan Agama”, Hakim Agung Pada Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM. DR. H. Imron Rosyadi, SH., MH. menyampaikan materi secara elegan. Dengan metode diskusi interaktif, Imron memberi kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan argumentasi dari setiap permasalahan yang telah dirumuskan pada awal penyampaiannya.

Hakim Agung yang dilantik pada 30 Mei 2023 tersebut selalu menjadi penyelesai dari argumentasi-argumentasi yang  muncul dari peserta pada setiap rumusan masalah. Diantaranya adalah bahwa  untuk menghindari keberatan dari pihak Termohon eksekusi, maka nilai limit objek lelang, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah harus berdasarkan laporan penilaian penilai yang ditunjuk oleh  Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah secara independen.

Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren juga turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut secara virtual dari ruang media center Mahkamah Syari’ah Blangkejeren yang dihadiri oleh Ketua (Heni Nurlaini), Wakil Ketua (Gunawan), Hakim (Alimal Yusro Siregar), Panitera (Urizal), Panitera Muda Gugatan (Hefa Lizayanti) dan Jurusita Pengganti (Dimas Huzaifah). (TIM)