
Tembilahan – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama (PA) Tembilahan. Bertempat di Ruang Mediasi PA Tembilahan, Senin (10/08/2026), dilaksanakan proses mediasi dalam perkara perdata Nomor Register 564/Pdt.G/2026/PA.Tbh, yang dipimpin oleh Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., selaku mediator. Dalam proses mediasi lanjutan tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait sejumlah persoalan dalam perkara.
Mediasi tersebut membahas beberapa hal, di antaranya hadhanah anak oleh Termohon, biaya hadhanah anak oleh Pemohon, nafkah iddah, serta mut’ah untuk Termohon. Melalui proses perundingan dan dialog yang difasilitasi mediator, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan kepentingan dan keinginannya masing-masing guna menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Pelaksanaan mediasi di PA Tembilahan tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam PERMA tersebut, mediasi didefinisikan sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 juga menempatkan mediasi sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan. Melalui mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk mencari penyelesaian secara damai dengan bantuan mediator yang bersifat netral dan tidak memaksakan suatu penyelesaian kepada para pihak.
Dalam proses mediasi perkara Nomor 564/Pdt.G/2026/PA.Tbh, mediator membantu para pihak mengidentifikasi persoalan yang menjadi kepentingan bersama, khususnya menyangkut pemenuhan hak anak dan hak-hak para pihak pascaperceraian. Dialog dan musyawarah kemudian diarahkan untuk menemukan titik temu terhadap persoalan yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan.
Hasilnya, Pemohon dan Termohon berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara karena memberikan kejelasan mengenai sejumlah hak dan kewajiban para pihak, terutama yang berkaitan dengan hadhanah dan biaya pemeliharaan anak, nafkah iddah, serta mut’ah.
Keberhasilan sebagian tersebut menunjukkan bahwa mediasi tidak hanya menjadi tahapan prosedural dalam penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk berperan aktif dalam menentukan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi. Dengan demikian, penyelesaian yang lahir dari proses perundingan diharapkan dapat memberikan manfaat dan mengurangi potensi konflik berkepanjangan.
Dalam perkara keluarga, aspek kepentingan anak menjadi perhatian penting. Kesepakatan mengenai hadhanah dan biaya pemeliharaan anak diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pihak sekaligus mendukung terpenuhinya kebutuhan anak setelah berakhirnya hubungan perkawinan.
Sementara itu, pembahasan mengenai nafkah iddah dan mut’ah menjadi bagian dari upaya memberikan kejelasan terhadap hak-hak Termohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan mediasi sebagian ini sekaligus menjadi wujud komitmen PA Tembilahan dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara secara damai. Upaya tersebut sejalan dengan semangat PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yang mendorong penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.
Dengan tercapainya kesepakatan sebagian, proses penyelesaian perkara Nomor 564/Pdt.G/2026/PA.Tbh selanjutnya dilanjutkan sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Melalui penguatan pelaksanaan mediasi, PA Tembilahan terus berupaya menghadirkan proses penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan perdamaian, kemanfaatan, keadilan, serta perlindungan terhadap kepentingan anak dan hak-hak para pihak.