WhatsApp Image 2026 05 07 at 10.56.03

Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB menggelar sidang keliling di Desa Lamida Bawah, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kamis (07/05/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Balangan yang hingga kini belum memiliki Pengadilan Agama sendiri. Sidang keliling ini disambut antusias oleh masyarakat yang memanfaatkan layanan hukum secara langsung tanpa harus datang ke kantor pengadilan di Amuntai.

 WhatsApp Image 2026 05 07 at 10.41.21

Sebagai wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB, masyarakat Kabupaten Balangan selama ini harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju Amuntai untuk mengurus berbagai perkara di bidang hukum keluarga Islam. Dengan jarak tempuh sekitar dua jam perjalanan, kondisi tersebut kerap menjadi kendala bagi masyarakat, baik dari sisi waktu maupun biaya. Karena itu, pelaksanaan sidang keliling dinilai menjadi solusi efektif dalam memberikan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

WhatsApp Image 2026 05 07 at 10.41.18

Rombongan sidang keliling Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB rela menempuh perjalanan panjang demi memastikan pelayanan hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Balangan yang masih belum tersentuh layanan hukum secara maksimal. Melalui kegiatan ini, kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin dirasakan hingga ke daerah-daerah pelosok.

WhatsApp Image 2026 05 07 at 10.41.19