20260813 sidang2

Kolonodale, 13 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Bungku kembali melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Morowali Utara sebagai bentuk komitmen mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh YM. Ketua Pengadilan Agama Bungku, Mansur, S.Ag., M.Pd.I., M.H. dan diikuti oleh tim persidangan dari Pengadilan Agama Bungku.

Pada pelaksanaan sidang keliling kali ini, majelis hakim menyidangkan 13 perkara, yang terdiri dari 12 perkara cerai gugat dan 1 perkara dispensasi kawin. Seluruh proses persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

20260813 sidang

Pelaksanaan sidang keliling di MPP Morowali Utara merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Bungku untuk mengatasi kendala jarak dan akses masyarakat menuju kantor pengadilan di Bungku yang berjarak sekitar 109 kilometer dari Kolonodale. Dengan hadir langsung di wilayah Morowali Utara, masyarakat dapat mengikuti persidangan tanpa harus menempuh perjalanan jauh, sehingga lebih efisien dari segi waktu, biaya, dan tenaga.

Selain memberikan kemudahan akses, sidang keliling juga menjadi wujud nyata pelayanan peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tingginya jumlah perkara perceraian yang disidangkan menunjukkan bahwa layanan peradilan yang mudah dijangkau sangat dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah Morowali Utara.

Pengadilan Agama Bungku akan terus berkomitmen melaksanakan sidang keliling secara berkala di berbagai wilayah hukum Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

20260813 sidang1