Telur Hari Ini Lebih Baik dari Ayam Besok

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Briefing Kali ini di PTSP Pengadilan Agama Rengat Kelas IB lebih semangat dari sebelumnya, seperti biasa dihadiri oleh seluruh jajaran Kepaniteraan dengan dikomandoi oleh Panitera, Misbar, S.Ag.
Kegiatan rutin ini bertepatan dengan hari Senin 24 Oktober 2022 setelah melaksanakan kegiatan apel pagi. Topik yang diangkat kali ini adalah mengenai tindak lanjut atas temuan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dimulai dengan Panitera Muda Gugatan memberikan pengarahan. Bahwa ketika bekerja jangan sampai suka menunda-nunda untuk menyelesaikannya, hal ini sesuai dengan mahfuzot Arab yang mengatakan “baydo’ul yaum khoir min dajajatil Ghod” artinya telur hari ini lebih baik dari pada ayam besok, artinya selagi bisa hari ini dikerjakan lebih baik dari pada menunda hingga esok hari, Selain itu, Panmud Gugatan mengatakan dalam bekerja harus sesuai dasar hukum dan tupoksinya (Tugas Pokok dan Fungsi).
Dilanjutkan oleh Panitera yang menekankan bahwa setiap temuan di bagian Kepaniteraan harus segera dilakukan perbaikan oleh penanggungjawab bagiannya masing-masing. Penanggungjawab tersebut sesuai dengan hasil rapat umum yang dilaksanakan pada hari Jumat 21 Oktober 2022. Apabila terdapat kesulitan ketika sedang melaksanakan perbaikan dapat melakukan koordinasi secara berjenjang. Dan temuan yang dilakukan perbaikan harus dibuat buktinya dan dilaporkan kepada atasan masing-masing.

Terakhir, sebelum berakhirnya briefing kepaniteraan Panitera berpesan untuk Panitera Muda Hukum beserta staffnya, Para Juru Sita dan Juru Sita Pengganti, dan Bagian Meja Informasi untuk mengikuti rapat lanjutan di Ruang Rapat Pengadilan Agama Rengat Kelas IB. Rapat tersebut bertujuan untuk melakukan tindak lanjut temuan terkhusus pada bagian-bagian yang dimaksud.
-( TimRed - Rama )-