
Idi - 06/12/2023 Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap terdakwa pelanggar qanun syari’at islam, di pantau langsung oleh hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi. Prosesi tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Polisi Pamong Praja, Wilayah Perkantoran Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (06/12/2023) pagi.
Hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu bapak Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I dan bapak Islahul Umam, S.Sy., hadir untuk memantau jalannya eksekusi cambuk tersebut. Dalam eksekusi ini juga melibatkan berbagai pihak diantaranya yaitu Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Mahkamah Syar’iyah Idi, Satpol PP dan WH Aceh Timur, TNI, Polri, Dinkes, MPU, dan Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur.

Hakim pengawas Mahkamah Syar’iyah Idi bapak Taufik Rahayu Syam. S.H.I., M.S.I., mengatakan, kehadiran hakim pengawas dalam eksekusi tersebut yaitu ingin melihat secara langsung proses pelaksanaannya. Hukuman cambuk terhadap para pelanggar tersebut sudah sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Idi yang telah mempunyai hukum tetap.
Adapun para terdakwa yang dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu terdakwa dalam kasus Maisir dan Zina dengan hukuman cambuk bervariasi berkisar antara 25 sampai dengan 100 kali cambukan.

Lanjutnya, dalam proses eksekusi ini para terdakwa mampu menjalani sepenuhnya cambukan hingga selesai dilakukan. “Dengan adanya hukuman cambuk ini, dapat memberikan pelajaran dan efek jera bagi para pelanggar qanun syari’at islam, juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak melanggar hukum syariat Islam yang berlaku di provinsi Aceh”, ujar hakim yang juga menjabat sebagai wakil ketua Mahkamah Syar'iyah Idi.