Tata Kelola Era Digital : Pengadilan Agama Rengat Menyajikan Layanan Prima Melalui Sistem SIPP untuk Proses Mudah dan Biaya Ringan

berita parengat 4d25a348 3ba4 4470 ab6f 51852c880253

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

Rabu, 12 Juni 2024

Dalam upaya untuk mengikuti perkembangan teknologi dan memperbaiki efisiensi, Pengadilan Agama Rengat telah menerapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai bagian dari strategi modernisasi mereka. Sistem ini memungkinkan para pihak yang terlibat dalam proses peradilan untuk mengakses informasi dan mengajukan dokumen secara elektronik.

Pengadilan Agama Rengat dalam tata kelola peradilan di era digital ini menerapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan proses yang lebih mudah dan biaya yang lebih terjangkau.

Ketua Pengadilan Agama Rengat, Bapak Hasan Nul Hakim, menyatakan, "Penerapan SIPP adalah langkah progresif bagi pengadilan kami. Kami percaya bahwa dengan memanfaatkan teknologi informasi, kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat."

Salah satu keuntungan utama dari SIPP adalah kemudahan akses bagi masyarakat. Mereka dapat memantau perkembangan perkara mereka secara online, tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memungkinkan akses yang lebih mudah bagi mereka yang berada di daerah terpencil atau jauh dari pengadilan.

Penerapan SIPP di Pengadilan Agama Rengat merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memodernisasi sistem peradilan di Indonesia. Diharapkan bahwa langkah-langkah seperti ini akan mendorong efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam sistem peradilan negara.

  ***( Tim_Red_RF )***