TAMPIL BARU, PA SANGATTA PENUHI STANDAR ZONA INTEGRITAS UNTUK TATA RUANG PTSP DAN POSBAKUM (20/06)

Sangatta.go.id (20/06/2022) Pengadilan Agama Sangatta kembali melakukan perubahan, kali ini tampilan baru ruangan PTSP Pengadilan Agama Sangatta telah menyatu dengan Ruang POSBAKUM (Pos Pelayanan Bantuan Hukum). Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sesuai dengan arahan Dirjen Badilag, meski tidak bisa terwujud dalam sekali waktu, karena adanya keterbatasan dana, namun sedikit demi sedikit harus terus dilakukan perubahan/perbaikan demi kesempurnaan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Sangatta dan Ruang POSBAKUM.

Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/2018 tanggal 2 Agustus 2018 perihal “Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Lingkungan Peradilan Agama” yang mengintruksikan agar seluruh kantor pengadilan agama di tingkat pertama menggunakan model PTSP yang seragam sesuai dengan surat edaran Dirjen Badilag tersebut.
Penyatuan Ruang PTSP dan POSBAKUM ini dilakukan untuk memenuhui standar tata ruang yang tersebut dalam Zona Intregritas. Peresmian penyatuan kedua ruang layanan tersebut dilakukan oleh Ketua PA Sangatta Adriansyah, S.HI, M.H, ditandai dengan pemotongan pita ruang pelayanan PA Sangatta yang baru, pemotongan tumpeng yang diserahkan kepada CPNS termuda Khairunnisa, A. Md, dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Wakil Ketua PA Sangatta Luqman Hariyadi, S.H dan diserahkan kepada Direktur POSBAKUM Abdul Karim, S.H.(lilik’80)