
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Jumat 01/07/2022 Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang adakan talkshow dengan tema Kupas Tuntas Tentang Gugatan Sederhana yang dibawakan oleh Dangas Siregar, S.H.I., M.H. (Ketua) dan Ilyas, S.Ag., M.H. (Panitera) selaku narasumber dan Ahlul Badri, S.H., M.H. (CPNS) selaku narator. Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Bank Syariah Indonesia dan Bank Aceh.
Selain perwakilan dari Bank Syariah Indonesia dan Bank Aceh, pada kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di Ruang Aula A. Sobardi Gedung Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang ini hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri, Bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, para Advokat dan Mahasiswa.
"Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang berjumlah maksimal 500 juta, gugatan sederhana hanya bisa diajukan pada pengadilan yang sesuai dengan domisili para pihak, dengan berlakunya Qanun Aceh Tentang Lembaga Keuangan Syari'ah, maka Mahkamah Syar'iyah memiliki kewenangan untuk memeriksa dam memutus perkara keuangan syari'ah yang diajukan melalui gugatan sederhana" jelas Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang selalu narasumber.
(HUMAS/MCL)